SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

KONSULTAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan(SKTTK) Jasa Konstruksi.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKTTK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Persyaratan dalam Pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), adalah :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Foto 4X6
4. Ijazah disesuaikan kualifikasi SKK
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Pernyataan Kompetensi
7. Pengalaman Kerja disesuaikan dengan bidang SKK yang diambil

Solusi Bagi Kebutuhan Layanan Jasa Sertifikasi dan Layanan Izin Kontruksi

× Apa yang bisa kami bantu?