
Semakin berkembangnya teknologi digital, mempermudah dalam pengurusan perizinan OSS. OSS RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. OSS RBA dapat diakses melalui laman oss.go.id.
Alur Perizinan OSS
Berikut adalah alur perizinan OSS:
1. Masuk ke laman oss.go.id, kemudian klik opsi “Daftar” yang terdapat pada menu di pojok kanan atas.
2. Pilih skala usaha UMK, klik “Lanjut” untuk melanjutkan Pendaftaran Hak Akses.
3. Pilih jenis pelaku usaha UMK, pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha) dan lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
4. Klik tombol “Verifikasi.”
5. Verifikasi Data melalui WhatsApp.
- Periksa pesan WhatsApp Anda.
- Masukkan “Kode Verifikasi” yang dikirim melalui WhatsApp.
- Klik “Ubah Nomor Ponsel” jika ingin mengubah nomor ponsel yang akan dikirim kode verifikasi.
6. Verifikasi Data melalui Email.
- Periksa Email Anda.
- Masukkan “Kode Verifikasi” yang dikirim melalui Email.
- Klik “Ubah Email” jika ingin mengubah Email yang akan dikirim kode verifikasi.
7. Setelah masukkan kode, langkah selanjutnya adalah masukkan kata sandi.
8. Lengkapi Data Profil Pelaku Usaha (Orang Perseorangan).
- Lengkapi Formulir Data Profil dengan informasi yang benar sesuai KTP Elektronik yang terdaftar di Dukcapil.
- Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang tertera.
- Lalu, klik “Daftar.”
9. Lengkapi Data Profil Badan Usaha – Perseroan Terbatas (PT).
- Data Perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- Nomor SK Pengesahan Terakhir.
- Nomor Ponsel Badan Usaha.
10. Ikuti dan lengkapi profil pelaku usaha, setelah itu centang kolom pertanyaan dan klik “Lanjut.”
11. Pendaftaran berhasil.
Integrasi OSS untuk Sektor Konstruksi
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca juga: Mengenal Asosiasi Konstruksi dan Syarat Mendapatkan SBU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri dari 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Layanan yang disediakan OSS RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha adalah sebagai berikut:
Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi).
1. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
2. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
3. Pengembangan usaha, merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.