Langkah Sinkronisasi ISO 9001 & ISO 37001 dalam Persyaratan Tender SBUJK

Langkah Sinkronisasi ISO 9001 & ISO 37001

Pengadaan barang/jasa atau tender menjadi peluang dan kesempatan yang bagus dalam membuktikan, mengerjakan, dan mengumpulkan portofolio proyek konstruksi. Untuk mengikuti sebuah tender, dibutuhkan SBUJK. Dalam persyaratan SBUJK dibutuhkan sertifikat sistem manajemen anti penyuapan, yaitu ISO 37001. Selain itu, untuk memenuhi ekspektasi pemilik proyek, penyedia jasa atau vendor dapat menerapkan ISO 9001 sebagai penunjang kualitas mutu. Langkah sinkronisasi ISO 9001 & ISO 37001 ini tidak menjadi pemenuhan persyaratan tender SBUJK, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam mencegah praktik suap dan penjamin mutu proyek tender tersebut.

Sinkronisasi ISO 9001 & ISO 37001 dalam Persyaratan Tender Berbasis SBUJK

ISO 9001 merupakan standar sistem manajemen yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) yang berorientasi pada Sistem Manajemen Mutu (SMM). ISO 9001 memiliki peran dalam menjadi pedoman dalam menghasilkan produk yang memiliki kualitas mutu tinggi berskala internasional. ISO 9001 juga menyoroti bagaimana tingkat efisiensi dan efektivitas perusahaan, sehingga setelah menerapkan ISO 9001, kinerja perusahaan semakin lebih baik lagi. 

Sedangkan ISO 37001 merupakan standar yang berfokus pada Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Sesuai dengan namanya, ISO 37001 memiliki tujuan dalam mengidentifikasi, mencegah, menghindari, hingga menangani tindakan praktik suap dan korupsi yang terjadi di dalam organisasi. ISO 37001 umumnya diterapkan pada organisasi, perusahaan, atau lembaga yang memiliki struktur yang kompleks, memiliki dampak terhadap masyarakat, melibatkan banyak pihak, dan aliran dana yang besar seperti lembaga pemerintahan, perusahaan transportasi milik negara, hingga perusahaan konstruksi.

Baca juga: Pentingnya Standar ISO dalam Proses Tender Proyek Konstruksi

Proyek tender konstruksi yang memiliki struktur yang kompleks, melibatkan banyak pihak, dan memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat mewajibkan penyedia jasa atau perusahaan konstruksi yang mengikuti tender untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada Bab II Pasal 4 ayat (3) huruf C nomor (5).

Sinkronisasi antara ISO 9001 dan ISO 37001 merupakan langkah yang tegas dalam memroduksi atau menghasilkan output yang berkualitas tinggi yang diimbangi dengan komitmen dalam mencegah penyuapan. Ketika keduanya diterapkan, hasilnya akan tercipta kerangka tata kelola perusahaan yang kuat dan selaras dengan integritas perusahaan konstruksi atau vendor dalam mengerjakan tender proyek sesuai dengan persyaratan tender SBUJK.

Mengingat regulasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam persyaratan tender SBUJK, maka penerapan ISO 37001 menjadi hal yang wajib untuk diterapkan oleh perusahaan konstruksi yang mengikut tender. Tidak hanya SMAP, vendor dapat menerapkan sistem manajemen lain yang berfokus pada kualitas mutu yakni ISO 9001, sehingga sinkronisasi keduanya dapat memenuhi bahkan melewati  persyaratan tender SBUJK. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait ISO 9001 dan ISO 37001, Anda dapat mengunjungi website berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Tim kami akan menjawab pertanyaan Anda, karena kami memiliki pengalaman di bidang konsultasi ISO, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?