Penerapan K3 Wajib untuk Perusahaan Konstruksi Sesuai PP No.14/2021
Tenaga kerja konstruksi adalah aset yang harus dilindungi oleh perusahaan. Bentuk perlindungan perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja konstruksi yaitu dengan menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan...