Ini Dokumen Wajib Pengurusan SBU Konstruksi

Dokumen Wajib Pengurusan SBU Konstruksi

Sebelum menjalankan bisnis dalam industri konstruksi, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen, salah satunya yakni memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Ini merupakan dokumen wajib pengurusan SBU Konstruksi agar perusahaan terhindar dari pelanggan, sanksi, atau denda dari pihak yang berwenang.

Apa Saja Dokumen Wajib Pengurusan SBU Konstruksi?

SBU merupakan dokumen wajib yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi sebagai bukti legalitas, kompetensi, dan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) berdasarkan klasifikasi dan kualifikasinya.

Memiliki SBU menjadi persyaratan wajib secara hukum yang sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017. Jika perusahaan tidak memiliki SBU akan memiliki beberapa dampak serius seperti:

  • Berpotensi besar terkena sanksi, denda, hingga pencabutan izin operasional.
  • Pembayaran pajak PPh yang lebih tinggi.
  • Tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah.
  • Berpotensi batal kontrak kerja proyek karena dianggap tidak sah secara hukum.
  • Tidak dikenal di industri.
  • Penurunan kredibilitas dan kepercayaan klien.
  • Terbatasnya akses pendanaan dan investasi.
  • Rendahnya standar kualitas dan keamanan.
  • Daya saing rendah.
  • Tidak ada akses ke jaringan profesional seperti asosiasi kontraktor Indonesia.

Baca juga: Inilah Panduan Lengkap Integrasi ISO dan SBU untuk Perusahaan Konstruksi

Untuk mendapatkan SBU, diperlukan beberapa dokumen yang wajib dalam pengurusan SBU Konstruksi, yaitu:

  1. Akte pendirian
  2. Akta perubahan (perubahan pertama, kedua, dan seterusnya)
  3. NPWP perusahaan
  4. NIB (sesuai dengan permohonan SBU)
  5. Audit laporan keuangan badan usaha 2 tahun terakhir yang berasal dari audit laporan keuangan akuntan publik yang mendapat izin dari Menkeu dengan opini wajar dan memiliki barcode. 
  6. Tenaga Kerja Konstruksi memiliki SKK konstruksi
  7. Dokumentasi kepemilikan peralatan yang sudah terunggah di simpk.pu.go.id atau dengan membuat surat pernyataan akan memenuhi peralatan di simpk.pu.go.id dalam waktu 30 hari setelah SBU diterbitkan.
  8. Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) seperti ISO 37001:2016 atau versi yang lebih baru. Perusahaan juga dapat membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan dokumen penyelenggaraan SMAP selambat-lambatnya 1 tahun setelah SBU diterbitkan
  9. Pengalaman atau portofolio dalam mengerjakan proyek yang tercatat pada website simpan.pu.go.id

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait SBU Konstruksi, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui globalindokaryaindonesia.com. Tim kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?