Industri konstruksi yang menuntut kepatuhan terhadap regulasi dan standar memastikan bahwa perusahaan tidak hanya patuh terhadap legalitas, melainkan juga menempatkan kualitas pada level yang sama. Hal ini terlihat pada peraturan yang mewajibkan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Syarat untuk meraih SBU diantaranya yaitu, tenaga kerja harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa pekerja memiliki kualifikasi dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi, sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat hubungan SBU dengan kualifikasi tenaga ahli.
Hubungan SBU dengan Kualifikasi Tenaga Ahli Bersertifikat ISO
SBU merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu BUJK telah memiliki kompetensi dan layak dalam menjalankan bisnis di bidang konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang sudah terakreditasi. Dokumen ini dapat menjadi bukti formal BUJK yang telah memenuhi kualifikasi dari segi administrasi, manajerial, hingga teknis.
Sedangkan tenaga ahli bersertifikat ISO merupakan individu yang telah memiliki kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman untuk menerapkan, mengelola, atau mengaudit sistem manajemen ISO melalui pelatihan ISO. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa individu memiliki keterampilan yang valid dalam mengimplementasikan standar ISO seperti ISO 9001, ISO 45001, ISO 27001, dan lain-lain yang dapat meningkatkan peluang serta kredibilitas di bidang industri terkait.
Untuk meraih SBU, dibutuhkan syarat teknis berupa sertifikat kompetensi yang ditujukan kepada pekerja konstruksi. Dalam proses penilaian dan penerbitan SBU, salah satu persyaratan utamanya yakni ketersediaan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat. Hal ini dikarenakan tenaga ahli berperang langsung dalam menjamin mutu hasil pekerjaan serta efektivitas sistem manajemen perusahaan. Terlebih, dalam PP No. 14 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai syarat bagi BUJK untuk mengikuti pengadaan barang/jasa (tender).
Baca juga: Inilah Panduan Lengkap Integrasi ISO dan SBU untuk Perusahaan Konstruksi
Sehingga, terdapat beberapa hubungan SBU dengan kualifikasi tenaga ahli bersertifikat ISO, yaitu:
1. Sebagai Nilai Tambah Manajerial dan Proses
Tenaga ahli bersertifikat ISO dapat memperkuat bukti bahwa perusahaan menerapkan dan mengendalikan sistem manajemen mutu memiliki probabilitas dalam meningkatkan kapabilitas administrasi dan mutu pada penilaian SBU.
2. Bukti Kompetensi Sistem
Beberapa SBU mensyaratkan tenaga teknis untuk memiliki sertifikat tertentu seperti sertifikat kompetensi teknik atau ahli, sehingga sertifikat ISO yang berupa lead auditor atau implementor dapat lebih relevan untuk peran manajemen sistem.
3. Pendukung Kesesuaian Dokumen
Tenaga ahli yang bersertifikat ISO dapat dipakai untuk mendukung persyaratan tentang manajemen mutu, kemampuan pengelolaan proyek, atau audit internal.
4. Meningkatkan Aspek Manajemen
Memiliki tenaga ahli yang bersertifikat ISO dapat memberi nilai lebih dalam manajemen mutu perusahaan serta mendapatkan peringkat SBU yang lebih baik, terutama pada penilaian tender yang menilai berdasarkan sistem manajemen sebagai kriterianya.
Untuk meraih SBU, diperlukan beberapa persyaratan, salah satunya yaitu tenaga kerja yang bersertifikat. Tenaga kerja bersertifikat ini dapat berupa SKK atau sertifikat ISO yang sesuai dengan bidang perusahaan. Terdapat beberapa hubungan antara SBU dengan kualifikasi tenaga kerja bersertifikat ISO, yaitu sebagai nilai tambah manajerial dan proses, bukti kompetensi sistem, pendukung kesesuaian dokumen, serta meningkatkan aspek manajemen. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait SBU dan tenaga ahli bersertifikat ISO melalui website berikut ini globalindokaryaindonesia.com.