
Sebagai warga negara yang baik, wajib untuk mengikuti setiap perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Undang-undang mengatur kehidupan warganya yang meliputi hukum,sosial, dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi, undang-undang juga mengatur bisnis suatu industri. Peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang industri yakni PP Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang jasa konstruksi dengan melakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal sebelumnya.
Latar Belakang Diterbitkan PP No.14 Tahun 2021
Perlu diketahui sebelumnya, peraturan pemerintah sering berubah dikarenakan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, perubahan dinamika, masyarakat, dan adanya kebutuhan untuk memperbaiki atau mengoptimalkan peraturan yang ada. Hal ini juga berlaku dengan diterbitkannya PP/14/2021 terbaru.
PP No.14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Latar belakang PP/14/2021 yakni untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui penyelenggaraan proses dan perizinan berusaha, serta integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Pergantian PP/14/2021 ini menambahkan dan melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam PP sebelumnya. Selain itu, PP/14/2021 juga merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencakup beberapa inovasi dan perubahan dalam regulasi jasa konstruksi. PP/14/2021 juga menambahkan peraturan terkait keselamatan konstruksi dan ketentuan mengenai kegagalan konstruksi.
Tujuan Diterbitkan PP No.14 Tahun 2021
PP/14/2021 diterbitkan dengan memiliki tujuan untuk menyesuaikan pengaturan jasa konstruksi dengan UU Cipta Kerja, termasuk penyederhanaan persyaratan usaha melalui layanan tunggal daring dan perkuatan peran lembaga sertifikasi profesi. Secara spesifik, tujuan diterbitkannya PP/14/2021 adalah sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Persyaratan Usaha
Melalui layanan online tunggal yaitu dengan OSS, persyaratan usaha jasa konstruksi menjadi lebih mudah dan efisien.
2. Penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peran lembaga sertifikasi profesi seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menjamin kualitas tenaga kerja konstruksi lebih ditingkatkan lagi, sehingga dapat keterampilan dan kemampuan SDM semakin tinggi.
3. Penerapan Standar Berkelanjutan
PP/14/2021 juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan keselamatan yang menjadi kunci sukses proyek konstruksi yang modern dan futuristik.
4. Peningkatan Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih modern dan efisien pada sektor jasa konstruksi.
Peraturan pemerintah terbaru tentang jasa konstruksi ini sangat penting bagi pelaku usaha di industri konstruksi. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait PP terbaru ini kunjungi laman berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Anda dapat berkonsultasi dengan kami karena kami adalah perusahaan jasa konsultasi yang menawarkan konsultasi, pelatihan, legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, dan sebagainya yang berkaitan dengan industri. Kami memiliki tim dengan jam terbang tinggi, sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan lagi.