Kepatuhan terhadap regulasi dan hukum menjadi hal yang patut diperhatikan dalam industri konstruksi, salah satunya yaitu dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai bukti kompetensi dan legalitas. Agar terhindar dari sanksi dan denda, organisasi harus mengetahui masa berlaku SBU konstruksi.
Masa Berlaku SBU Konstruksi
SBU merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menyatakan sebuah badan usaha konstruksi telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menjalan usaha konstruksi. SBU dapat berfungsi sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diakui secara resmi.
Mengelola SBU menjadi tantangan tersendiri bagi badan usaha konstruksi, terlebih jika perusahaan memiliki berbagai proyek yang menuntut perhatian penuh. Hal ini dikarenakan SBU konstruksi memiliki masa berlaku.
SBU memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlakunya habis, SBU harus diperpanjang supaya badan usaha tetap bisa beroperasi secara legal.
Baca juga: Ini Dokumen Wajib Pengurusan SBU Konstruksi
Jika masa berlaku SBU Anda sudah habis akan menyebabkan proyek Anda terhenti dan menurunkan kepercayaan klien, tidak bisa mengikuti tender proyek konstruksi, mendapat sanksi administratif dari LPJK, bahkan berpotensi terkena denda atau sanksi hukum. Maka, mengelola dan memantau kapan SBU akan habis menjadi langkah krusial untuk menghindari masalah tersebut.
Cara Perpanjangan SBU Konstruksi
Untuk menjaga agar SBU Anda tetap aktif, berikut cara perpanjang SBU konstruksi:
1. Akses Sistem OSS
Login ke website oss.go.id menggunakan akun perusahaan.
2. Pilih Menu Perizinan Berusaha
Masuk ke bagian Perizinan Berusaha dan pilih sektor jasa konstruksi.
3. Ajukan Perpanjangan Izin
Klik opsi Perpanjangan SBUJK, lalu isi formulir digital dengan data terbaru perusahaan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Sistem OSS akan meneruskan permohonan ke LPJK dan Kementerian PUPR untuk dievaluasi. Proses perpanjangan SBUJK di OSS ini memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung dari kelengkapan data dan respon dari LJPK dan PUPR.
5. Unduh Izin Terbaru yang Terbit
Setelah disetujui, SBUJK akan muncul di dashboard OSS dan izin dapat diunduh.
Mengelola SBUJK itu hal yang penting bagi pelaku usaha dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, sebagai pelaku industri konstruksi, Anda harus memantau masa berlaku SBU konstruksi untuk menghindari pemblokiran dari sistem OSS, mengurangi reputasi perusahaan, hingga mendapat sanksi administrasi dan pencabutan izin. Jika Anda tertarik bagaimana cara memperpanjang SBU konstruksi, Anda dapat menghubungi kami melalui globalindokaryaindonesia.com. Kami memiliki pengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!