Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Menjamin kesetaraan?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta mewujudkan struktur usaha yang andal dan berdaya saing...