Untuk menjamin tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen dalam mencegah tindakan suap, perusahaan dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau Anti Bribery Management System (ABMS). Dalam sistem manajemen anti penyuapan yang populer seperti ISO 37001, terdapat satuan atau unit khusus yang bertugas dalam memastikan kepatuhan terhadap standar anti suap, yaitu Anti Bribery Compliance Function (ABCF). Tanggung jawab Anti Bribery Compliance Function secara garis besar yakni sebagai pengawas dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Apa itu Anti Bribery Compliance Function (ABCF)
Anti Bribery Compliance Function (ABCF) atau Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) merupakan unit atau kelompok yang bertanggung jawab dalam mengawasi, memastikan, dan menjalankan operasi sistem manajemen penyuapan sesuai prosedur anti penyuapan.
Tujuan Anti Bribery Compliance Function yakni untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko penyuapan melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), termasuk mengimplementasikan kebijakan anti penyuapan yang ketat.
Anti Bribery Compliance Function terbagi menjadi beberapa unit kerja yang meliputi unit pengendali suap dan gratifikasi, unit investigasi dan penanganan penyuapan, unit evaluasi dan audit internal, serta unit pengembangan dan dokumentasi sebagai bentuk komitmen dan upaya penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Anti Bribery Compliance Function memiliki akses langsung dan cepat kepada Dewan Pengarah ketika ada isu atau kepedulian yang diperlukan untuk diketahui secara cepat terkait dengan penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan tanpa melalui Manajemen Puncak.
Baca juga: Peran ISO 37001 dalam Mengurangi Biaya “Hidden Cost” Akibat Suap
Di samping itu, Manajemen Puncak dapat menugaskan beberapa atau seluruh unit Anti Bribery Compliance Function kepada orang di luar organisasi. Jika hal ini terjadi, Manajemen puncak harus memastikan personel khusus mempunyai tanggung jawab dan kewenangan terhadap penugasan eksternal yang merupakan bagian dari fungsi.
Tanggung Jawab Anti Bribery Compliance Function (ABCF)
Anti Bribery Compliance Function beberapa memiliki tanggung jawab dan wewenang, diantaranya:
- Mengawasi rancangan dan penerapan sistem manajemen anti penyuapan organisasi
- Menyediakan petunjuk dan panduan untuk personel atas sistem manajemen anti penyuapan dan isu terkait penyuapan
- Memastikan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan standar
- Melaporkan kinerja sistem manajemen anti penyuapan kepada Dewan Pengarah dan Manajemen Puncak dan fungsi kepatuhan lainnya sebagaimana mestinya.
Dalam sistem manajemen anti penyuapan, terdapat satuan unit yang bertugas sebagai pengawas, yaitu Anti Bribery Compliance Function (ABCF). ABCF memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengawasi, menyediakan, memastikan, dan melaporkan kinerja sistem manajemen penyuapan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sistem manajemen sertifikasi, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui globalindokaryaindonesia.com. Kami tidak hanya memberikan rekomendasi terbaik, tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan agar organisasi Anda dapat meraih sertifikasi sistem manajemen.