Praktik korupsi dapat ditemukan di mana saja, baik di dalam organisasi, perusahaan, maupun lembaga pemerintahaan. Upaya yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan korporat atau lembaga pemerintahan yakni menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau mengacu pada regulasi antisuap nasional. Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, tetapi ruang lingkup, pendekatan, dan metode yang digunakan seringkali berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, memahami perbedaan mendasar di antara keduanya menjadi langkah strategis agar perusahaan tidak hanya patuh pada hukum lokal, tetapi juga mampu bersaing secara global.
Mengetahui ISO 37001 Lebih Dalam
ISO 37001 merupakan sebuah Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) berstandar global. Standar ini berisi panduan dalam membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani praktik suap. ISO 37001 dapat digunakan organisasi untuk menghindar dari tindakan penyuapan melalui penetapan kebijakan dan prinsip-prinsip anti penyuapan, sehingga organisasi akan memiliki kebijakan anti penyuapan yang didukung sistem manajemen yang sesuai rangka dalam pemenuhan peraturan perundangan nasional yang terkait korupsi.
ISO 37001 memiliki beberapa versi utama yakni ISO 37001:2016 dan versi terbarunya yaitu ISO 37001:2025. Perbedaan utama antara versi 2016 dan 2026 yaitu terletak pada fokus pada budaya anti penyuapan, manajemen risiko yang lebih luas, integrasi dengan risiko iklim dan teknologi digital, serta penyesuaian dengan standar lain. Selain itu, ISO 37001 hasil adopsi yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang berasal dari ISO Anti-Bribery Management System yang telah diterapkan di secara global.
Baca juga: Peran Sertifikasi ISO 37001 dalam Mengurangi Risiko Hukum Konstruksi
Mengenal Regulasi Antisuap Nasional
Dalam mencegah dan berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini menjadi dasar hukum di Indonesia untuk memberantas segala bentuk korupsi, termasuk definisi tindak pidana korupsi dan sanksi pidana bagi pelakunya. Setelah itu, undang-undang ini telah diubah dan dilengkapi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Perubahan ini diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam KUHP, tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP.
Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang:
1. Perluasan dan Penegasan Tindak Pidana Korupsi
Hal ini menyangkut terkait suap kepada pejabat, hakim, advokat, penyalahgunaan jabatan, perbuatan curang dalam pembangunan, pengadaan barang/jasa, keuangan negara, serta gratifikasi.
2. Sanksi Pidana dan Denda
UU ini mengatur terkait sanksi pidana berupa hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup, denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar tergantung jenis pelanggaran, serta ketentuan khusus untuk korupsi dengan nilai di bawah Rp5 juta.
3. Gratifikasi
Gratifikasi yang bernilai Rp10 juta ke atas harus dibuktikan oleh penerima bahwa itu bukan suap. Jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, maka dianggap suap.
4. Alat Bukti
Alat bukti diperluas mencakup informasi elektronik, dokumen digital, rekaman, dan data optik.
5. Pembuktian Terbalik
Terdakwa korupsi wajib membuktikan asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa, harta akan dianggap hasil korupsi dan dapat dirampas negara.
6. Perampasan Aset Hasil Korupsi
Negara dapat menggugat secara perdata untuk merampas harta terpidana atau ahli warisnya jika masih ada harta hasil korupsi yang tersembunyi.
Perbedaan ISO 37001 vs Regulasi Antisuap Nasional

Meski memiliki tujuan yang sama, ISO 37001 dan regulasi antisuap nasional mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya meliputi cakupan, pendekatan, ruang lingkup, hingga kewajiban penerapannya. Jika Anda tertarik dengan sertifikasi ISO, kunjungi website berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Konsultasikan dengan kami terkait ISO dengan tim kami yang berpengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, ketenagalistrikan, hingga legalitas perusahaan dengan harga yang menarik. Segera konsultasikan dengan kami sekarang!