![green building certification](https://globalindokaryaindonesia.com/wp-content/uploads/2025/02/KEBIJAKAN-PEMERINTAH-GREEN-BUILDING-CERTIFICATION-UNTUK-PROYEK-BESAR.jpg)
Proyek konstruksi memerlukan sumber daya yang besar mulai dari anggaran, tenaga kerja, peralatan, hingga lokasi proyek konstruksi. Kebutuhan proyek konstruksi yang besar ini tidak hanya memberikan dampak positif seperti fasilitas untuk umum, tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu pencemaran lingkungan. Untuk itu, diperlukan green building certification. Green Building Certification memastikan bahwa bangunan dibangun berdasarkan prinsip keberlanjutan. Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan energi, air, dan pengolahan limbah.
Apa itu Green Building Certification
Green Building Certification adalah proses mendapatkan sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan memenuhi standar keberlanjutan dan ramah lingkungan. Di Indonesia, suatu bangunan dapat dinyatakan green building apabila telah mendapatkan sertifikasi Greenship yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia). Sertifikasi ini bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan pada sektor properti di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Green Certification untuk Proyek Besar
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.”
Indonesia memiliki sertifikasi bangunan hijau dengan nama Greenship. Sertifikasi ini dikembangkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang memiliki fokus terhadap aspek efisiensi energi, manajemen air, penggunaan bahan-bahan ramah lingkungan, kualitas udara dalam ruangan, dan aspek sosial yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
Baca juga: Langkah Efektif Pengendalian Proyek Konstruksi
Pemerintahan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan bangunan hijau dan proyek besar, yaitu:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Mencantumkan target peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan serta efisiensi energi dalam sektor bangunan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang mencakup aspek efisiensi energi, penggunaan air, dan pengelolaan limbah.
3. Inisiatif Lokal
Pemerintah daerah di Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan daerah yang mendukung penerapan green building di wilayahnya.