Langkah Efektif Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Dalam industri kelistrikan, untuk membuktikan tenaga kerja ahli memiliki standar kompetensi di bidang kelistrikan diperlukan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sertifikat ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan. Selain itu, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). 

Apa itu Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTKK) adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Ketenagalistrikan. 

Baca juga: Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listriks (RUPTL) Pengertian dan Tujuannya

Pentingnya Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan penting untuk dimiliki bagi tenaga teknik kelistrikan. Menurut Pasal 48 Ayat (1) Peraturan ESDM Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa badan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik miliki pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

Hal ini menandakan bahwa semua tenaga kerja yang terlibat dalam sektor ketenagalistrikan, termasuk pemasangan, pengoperasian, hingga perawatan wajib memiliki kualifikasi yang diakui secara resmi oleh negara untuk menjamin keselamatan dan keandalan operasional sistem listrik yang dikelola. Regulasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kualitas ketenagalistrikan sehingga menghindari tenaga kerja dan masyarakat dari potensi bahaya yang disebabkan oleh tenaga kerja yang tidak terlatih dalam pemasangan atau instalasi listrik yang tidak sesuai standar.

Langkah Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, terdapat dua mekanisme pendaftaran uji kompetensi yang dapat disampaikan kepada LSK dengan melengkapi persyaratan berikut:

Pendaftar perorangan:

  1. Permohonan Perorangan sesuai dengan Format PP-1.1 
  2. Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan Format PP-1.2
  3. Okupasi Jabatan dengan menggunakan Format PP-1.3
  4. Penilaian Mandiri dengan menggunakan Format PP-1.4
  5. Pas Foto ukuran 3×4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
  6. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA

Pendaftar Institusi:

  1. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1
  2. Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2
  3. Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan (Format PP-1.1, PP-1.2, PP-1.3, PP-1.4, Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)

Format dokumen permohonan agar sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217 K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?