Mengenal Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup

  • GKI
  • June 18, 2024
  • 0
instrumen perlindungan lingkungan hidup

Lingkungan hidup adalah salah satu aset yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan hewan serta tumbuhan. Namun, keberadaannya seringkali tidak dihargai sebagaimana mestinya dan diabaikan oleh manusia. Hal ini menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang mana akan memberikan dampak sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu isu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah instrumen pencegahan atau pencemaran kerusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Peran ISO 14001 bagi Produsen dan Lingkungan

12 Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup 

Instrumen pencegahan atau pencemaran kerusakan lingkungan hidup adalah serangkaian metode, kebijakan, dan tindakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan hidup. Beberapa instrumen yang diterapkan dalam peraturan tersebut meliputi:

  1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Yang pertama yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS merupakan kajian yang dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana atau program.

KLHS wajib dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam penyusunan atau evaluasi terkait rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus digunakan sebagai instrumen penting dalam evaluasi rencana, program, dan kebijakan yang berpotensi berdampak atau menyebabkan risiko pada lingkungan hidup.

  1. Tata Ruang

Tata ruang merupakan suatu bentuk penataan pusat-pusat permukiman serta sistem jaringan sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. 

Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  1. Baku Mutu Lingkungan Hidup

Bagaimana cara mengetahui air, udara atau tanah sudah tercemar? Caranya adalah mengukur baku mutu dari elemen yang berkaitan. 

Contohnya: baku mutu air. Kadar BOD dalam air tidak boleh lebih dari 30 miligram per liternya. Jika kadar BOD melebihi batas tersebut maka air tersebut dapat dikategorikan sebagai air yang tercemar.

Baku mutu lingkungan hidup sendiri meliputi baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambien, udara emisi, gangguan dan yang lainnya.

  1. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Untuk mengetahui apakah lingkungan hidup telah rusak atau belum, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

KBKLH atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sendiri merupakan suatu ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk tetap melestarikan fungsinya. Jika ada tindakan yang disebut perusakan Lingkungan Hidup, ini artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Kegiatan ini wajib dimiliki bagi setiap usaha/kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan.

  1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Hal ini diwajibkan bagi seluruh usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

  1. Perizinan Terkait Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Setiap usaha yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Jika usaha atau kegiatan yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL tidak menyertakan AMDAL atau UKL-UPL maka yang berwenang wajib menolak izin lingkungan yang diajukan.

  1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

  1. Peraturan Perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup

Instrumen ini mewajibkan penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah untuk memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  1. Anggaran berbasis Lingkungan Hidup

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Pemerintah pusat memberikan dana insentif kepada daerah untuk kategori lingkungan hidup dan kehutanan. 

  1. Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Analisis risiko lingkungan hidup wajib dilakukan oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia.

  1. Audit Lingkungan Hidup

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?