
Bukti suatu negara memiliki perkembangan yang pesat secara fisik dapat dilihat dari perkembangan sektor konstruksinya, baik secara bangunan maupun industrinya. Oleh karena itu, industri konstruksi perlu diregulasi untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat, menjamin kualitas bangunan, melindungi lingkungan, serta mencegah praktik legal atau korupsi. Untuk itu, diperlukan badan atau lembaga yang mengawasi implementasi regulasi yaitu LPJK dan Kementerian PUPR. Secara garis besar, peran LPJK sebagai pengembangan dan pengawas, sedangkan Kementerian PUPR sebagai pembuat kebijakan.
Apa itu LPJK
Mengacu pada website resmi lpjk.pu.go.id, LPJK adalah singkatan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang merupakan lembaga non struktural di bawah Kementerian PUPR berfungsi sebagai badan yang mengembangkan dan mengawasi kualitas jasa konstruksi di Indonesia, termasuk sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha konstruksi. Fungsi utama LPJK yakni fokus pada penguatan pelaksanaan teknis konstruksi. Tidak hanya registrasi dan akreditas, tetapi juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta pengelolaan program keprofesian dan usaha keberlanjutan.
Sebagai lembaga non struktural, LPJK dapat bekerja secara independen, terbuka, dan berskala nasional. Hal ini yang memengaruhi fungsi dan peran LPJK pada pengembangan konstruksi di Indonesia.
Peran LPJK dan Kementerian PUPR Mengawasi Implementasi Regulasi Konstruksi
Sebagai lembaga yang mengawasi implementasi regulasi konstruksi, LPJK memiliki peran sebagai berikut:
1. Pengawasan
LPJK berperan dalam mengawasi implementasi regulasi konstruksi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Registrasi dan Akreditasi
LPJK bertanggung jawab untuk melakukan registrasi dan akreditas terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
3. Penetapan Penilai Ahli
LPJK menentukan dan menetapkan penilai ahli yang berwenang untuk melakukan penilaian dalam bidang konstruksi.
4. Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
LPJK berupaya meningkatkan kompetensi TKK melalui berbagai program pelatihan, sertifikasi, dan pengelolaan program keprofesian.
5. Berhubungan dengan Asosiasi
LPJK berkoordinasi dengan asosiasi jasa konstruksi untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait pelaksanaan jasa konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Selain mengawasi implementasi regulasi konstruksi, Kementerian PUPR juga memiliki beberapa peran sebagai berikut:
1. Merumuskan Kebijakan dan Regulasi
Kementerian PUPR memiliki tugas dalam mengawasi dan merumuskan kebijakan dan regulasi di bidang konstruksi, termasuk perizinan, sertifikasi, dan standar keselamatan.
2. Melakukan Pengawasan Umum
Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek dalam jasa konstruksi seperti pelaksanaan proyek, kualitas pekerjaan, dan keselamatan kerja.
3. Penyelenggara Perizinan
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan perizinan berusaha di sub sektor konstruksi.
4. Mengembangkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT)
Kementerian PUPR memiliki peran dalam mengembangkan SIJKT untuk menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan inovatif.
5. Berkoordinasi dengan Stakeholder
Kementerian PUPR berkoordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk LPJK, asosiasi jasa konstruksi, dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi regulasi konstruksi berjalan lancar.
LPJK dan Kementerian PUPR memiliki peran yang sama yaitu mengawasi implementasi regulasi konstruksi. Untuk mengetahui informasi terkait hal serupa, Anda dapat mengunjungi situs globalindokaryaindonesia.com. Kami menyediakan informasi terkini terkait industri konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi. Jika berminat, Anda dapat berkonsultasi dengan tim kami yang profesional dan memiliki jam yang tinggi.