Untuk membuktikan seorang individu memiliki pengetahuan dan wawasan terkait pekerjaannya, diperlukan dokumen resmi yang membuktikan kapasitas tersebut, yaitu dengan mengikuti sertifikasi kompetensi kerja. SKK sangat dibutuhkan sebagai bukti kompetensi pekerja, terlebih lagi di bidang industri konstruksi. SKK tentu berbeda dengan LSP, tetapi apa perbedaan keduanya?
Apa itu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi untuk membuktikan seseorang telah menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan standar yang berlaku. Sertifikat ini menunjukkan individu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas di suatu bidang pekerjaan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Baca juga: Cara Efektif Menjaga Validitas SKK Tenaga Ahli untuk SBU
Di bidang konstruksi, SKK merupakan kewajiban bagi tenaga kerja berdasarkan Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No.16/PRT/M/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor konstruksi. Jika tenaga kerja tidak mematuhi kewajiban memiliki SKK, maka akan terkena sanksi administratif, sanksi hukum, atau pembatasan mengikuti proyek konstruksi yang tidak hanya berdampak pada pekerja konstruksi, tetapi juga berdampak pada perusahaan. SKK hadir menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) berdasarkan Surat Edaran Nomor 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi. Umumnya, SKK memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk sektor konstruksi.
Apa itu LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan pelaksana sertifikasi profesi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP melaksanakan proses sertifikasi profesi berupa ujian, asesmen, dan praktek lapangan sesuai standar yang diakui oleh BNSP. Setelah peserta lolos, LSP akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi (SK).
LSP memiliki beberapa jenis, diantaranya LSP Pihak Kesatu (P1), LSP Pihak Kedua (P2), LSP Pihak Ketiga (P3). Jenis-jenis LSP dibedakan berdasarkan siapa yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya.
1. LSP P1
Jenis LSP ini berkaitan dengan lembaga pendidikan atau pelatihan yang sebidang. Lembaga ini memiliki tujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja kepada peserta pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi. LSP ini mengadakan program pelatihan dan ujian sertifikasi kompetensi. Dalam program kerjanya, lembaga jenis ini menggunakan SKKNI atau SKK yang disesuaikan dengan kebutuhan LSP.
2. LSP P2
LSP ini melakukan sertifikasi kompetensi kerja kepada sumber daya manusia terhadap SDM dari lembaga induknya. LSP ini biasanya diadakan pemerintah untuk memenuhi SKK khusus dari satu departemen sebagai edukasi dan sertifikasi. Program kerjanya dilaksanakan dengan menggunakan SKKNI atau kurikulum khusus sesuai pilihan LSP tersebut.
3. LSP P3
LSP ini sering disebut sebagai LSP umum. LSP ini dibuat oleh perkumpulan atau asosiasi dari industri maupun profesi. Ruang lingkup LSP ini merujuk pada suatu sektor atau profesi yang sudah ditetapkan BNSP, seperti sertifikasi teknologi informasi, konstruksi, pariwisata, dan sebagainya.
Perbedaan LSP dan SKK

SKK dan LSP memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu SKK ditujukan pada bukti kapasitas individu dalam memenuhi kompetensi kerja sesuai standar, sedangkan LSP ditujukan pada lembaga yang berperan sebagai pelaksana untuk menguji dan menilai kompetensi peserta. Jika Anda ingin mengetahui informasi terkait SKK dan LSP lebih lanjut, kunjungi website berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Tim akan memenuhi kebutuhan perusahaan Anda yang berpengalaman di bidang konstruksi, legalitas, hingga sertifikasi sistem manajemen dengan harga yang kompetitif.