
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta mewujudkan struktur usaha yang andal dan berdaya saing tinggi.
Regulasi ini menekankan bahwa Penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada asas kejujuran, keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, keselamatan, dan kebebasan pembangunan berkelanjutan dan wawasan kemandirian.
Namun, dalam prakteknya, sering ditemukan berbagai masalah seperti ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti kurangnya profesionalitas dan keterbukaan dalam pelayanan mereka atau kurangnya perhatian terhadap keselamatan dan keamanan pekerja mereka.
Apa itu Jasa Konstruksi?
Jasa konstruksi adalah layanan yang mencakup berbagai kegiatan dalam pembangunan dan pengelolaan proyek konstruksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi meliputi:
- Konsultansi Konstruksi:
Layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi:
Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Usaha Penyediaan Bangunan:
Pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat, termasuk melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur, yang mencakup berbagai proyek seperti gedung, jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Tujuannya antara lain:
- Membimbing pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mencapai struktur usaha yang kuat, handal, berdaya saing tinggi, serta memberikan hasil pekerjaan yang berkualitas.
- Menetapkan aturan penyelenggaraan jasa konstruksi yang adil dan setara bagi pengguna jasa dan penyedia jasa. Menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dunia konstruksi.
- Menata sistem jasa konstruksi yang menjamin keselamatan publik dan menciptakan lingkungan yang nyaman di sekitarnya.
- Menjamin pengelolaan penyelenggaraan jasa konstruksi yang efektif dan efisien.
- Menciptakan integrasi nilai tambah dari sepuluh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.