5 Jenis Kontrak Proyek Konstruksi yang Harus Anda Tahu!

Jenis kontrak proyek konstruksi

Industri proyek konstruksi memainkan peran penting dalam memajukan perkembangan suatu wilayah, sehingga tidak heran bila industri proyek konstruksi menjadi pondasi utama dalam kemajuan suatu negara. Di dalam proyek konstruksi, terdapat kontrak proyek konstruksi. Kontrak proyek konstruksi berguna untuk menentukan arah proyek dan menunjuk orang yang bertanggung jawab dalam mengatasi masalah yang muncul. 10 tips meningkatkan produktivitas proyek konstruksi. 

Maka, penting untuk mengetahui jenis-jenis kontrak proyek konstruksi bagi pemilik proyek dan kontraktor. Berikut adalah variasi kontrak proyek konstruksi yang umum dipakai dan informasi penting yang perlu diketahui untuk masing-masing jenis kontrak proyek konstruksi tersebut.

Jenis-jenis Kontrak Proyek Konstruksi

Pemilik proyek dan kontraktor harus memilih jenis kontrak yang tepat dan sesuai dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang akan dilakukan. Berikut adalah 5 jenis kontrak yang ada pada proyek konstruksi, yaitu:

1. Harga Satuan

Kontrak jenis ini adalah kontrak yang menyetujui volume atau kuantitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang sifatnya masih perkiraan. Jenis kontrak harga satuan memungkinkan adanya penambahan atau pengurangan pekerjaan karena didasari oleh hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah benar-benar selesai dikerjakan kontraktor.

2. Lump Sum (Fixed Price)

Kontrak lump sum adalah perjanjian nilai total kontrak yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada kontraktor yang sudah ditentukan dengan tetap. Dalam kontrak ini, semua risiko pekerjaan yang ketika proyek berjalan dianggap sebagai tanggung jawab kontraktor. Hal tersebut meliputi penyesuaian harga bahan baku dan sumber daya lainnya yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama proyek berlangsung.

3. Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Jenis kontrak ini merupakan gabungan dari dua jenis kontrak sebelumnya yang memiliki poin-poin yang disepakati oleh pemilik proyek dan kontraktor berdasarkan karakteristik kontrak lump sum dan harga satuan.

4. Persentase

Jenis kontrak ini menyepakati bahwa pihak pemilik proyek akan membayar kontraktor sesuai dengan pengeluaran atas proyek yang sudah selesai. Pembayaran tersebut sudah termasuk biaya tambahan keuntungan (overhead), yaitu hasil persentase dari nilai pekerjaan tertentu.

5. Terima Jadi

Kontrak jenis ini mirip dengan lump sum. Kontrak terima jadi menerapkan termin pembayaran hanya satu kali, yaitu pada saat proyek sudah selesai 100%.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?