Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL): Pengertian dan Tujuannya

tujuan ruptl

Dalam tatanan masyarakat modern saat ini, kelistrikan telah menjadi salah satu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Kita membutuhkan listrik untuk menghidupkan segala peralatan elektronik mulai dari televisi, AC, hingga perangkat ponsel yang kita miliki. Namun, kebutuhan listrik yang semakin besar juga menimbulkan permasalahan dalam hal ketersediaan tenaga listrik itu sendiri. 

Di sisi yang lain, penyedia tenaga listrik juga dihadapkan pada masalah terkait infrastruktur yang kurang memadai, terbatasnya bahan bakar fosil yang digunakan pada pembangkit listrik, serta masalah substansi dari kebijakan energi nasional. Oleh karena itu pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam UU 30/2009 ini memberikan kejelasan bagi badan usaha selain milik negara seperti BUMD atau badan usaha swasta yang bergerak dalam jasa kelistrikan untuk dapat hak yang sama dalam hal melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca juga: Peran ISO di Perusahaan Konstruksi

Pengertian RUPTL

RUPTL atau Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk 10 tahun mendatang. 

RUPTL merupakan rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang: 

– Pembangkitan tenaga listrik

– Transmisi tenaga listrik

– Distribusi tenaga listrik

– penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu wilayah usaha.

Tujuan RUPTL

Secara mendasar, RUPTL bertujuan untuk menyediakan dokumen dan petunjuk bagi PLN dalam mengembangkan infrastruktur kelistrikan di wilayah kerjanya dengan lebih efektif dan terencana. 

Adapun tujuan lain dari RUPTL seperti:

  • Menjamin tersedianya pasokan listrik yang memadai, handal, dan efisien bagi masyarakat.

  • Memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat sesuai dengan tuntutan pertumbuhan ekonomi.

  • Mendorong pengembangan sumber energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan.

  • Meningkatkan efisiensi operasional dan kinerja sistem tenaga listrik.

  • Merencanakan pembangunan infrastruktur listrik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

  • Menjamin kepastian arah pengembangan program dan kebijakan pembangunan kelistrikan di masa depan.

  • Mendorong iklim usaha investasi dalam bidang penyediaan tenaga listrik.

  • Merencanakan pengembangan sistem tenaga listrik yang dapat mengatasi berbagai tantangan dan perubahan di masa depan.

Adapun sasaran RUPTL yang ingin dicapai 10 tahun kedepan adalah memenuhi kapasitas energi listrik, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem kelistrikan mulai dari tahap perencanaan seperti:

  • Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.

  • Tercapainya bauran bahan bakar (fuel-mix) yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak hingga kontribusi produksi pembangkit berbahan bakar minyak menjadi kurang dari 1% terhadap total produksi energi listrik pada tahun 2022.

  • Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan terutama panas bumi sesuai dengan program Pemerintah, dan juga energi terbarukan lain seperti tenaga air.

  • Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan oleh RUKN.

  • Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.

  • Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin baik.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?