Mengenal Asosiasi Konstruksi dan Syarat Mendapatkan SBU

Peran asosiasi kontruksi

Asosiasi memiliki arti perkumpulan orang atau non-individu yang memiliki kepentingan yang sama, sehingga membutuhkan suatu hubungan yang berkaitan dengan gagasan dan tujuan. Asosiasi sering  digunakan pada persatuan antara rekan usaha atau persekutuan dagang yang membutuhkan sebuah proses interaksi yang akan mendasari terbentuknya suatu lembaga,  contohnya seperti asosiasi konstruksi. Untuk menjadi perusahaan jasa konstruksi yang sah, dibutuhkan keanggotaan di suatu asosiasi konstruksi yang ada di Indonesia. Karena itu, mengenal asosiasi konstruksi dan syarat mendapatkan SBU menjadi penting dalam menjalankan perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. 

Apa itu Asosiasi Konstruksi

Asosiasi menurut KBBI adalah persatuan antara rekan usaha/persekutuan dagang dan perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Sedangkan menurut PP No. 14 tahun 2021 asosiasi konstruksi (yang disebut asosiasi terkait rantai pasok) adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material, konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia. Organisasi berperan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi, pengalaman, serta mengembangkann standar dan etika dalam industri konstruksi. Peran penting manajemen sumber daya manusia dalam SBUJK.

Persyaratan Mendapatkan SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan sebuah bukti bahwa suatu perusahaan telah  lulus sertifikasi atas kinerjanya dalam menyediakan jasa dan barang. Seluruh badan usaha di Indonesia diharuskan untuk mengajukan diri untuk memperoleh SBU. Selain itu, SBU juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengikuti lelang atau tender pemerintah, pertambangan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Salah satu syarat wajib untuk mendapatkan SBU adalah dengan menjadi anggota salah satu asosiasi konstruksi yang ada di Indonesia. Untuk mendapatkan SBU, Anda harus memenuhi persyaratan berupa  dokumen-dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBU. Berikut persyaratan mendapatkan SBU:Data Badan Usaha seperti (Nama, Npwp, No.Telp, Email )

  1. Akte Pendirian Usaha baik PT atau CV
  2. Data PIC ( Nama, Npwp, No.Telp, Email )*PB-Umku
  3. Data Pemegang Saham
  4. Akta Pendirian & SK Kumham
  5. Akta Perubahan Terakhir
  6. NPWP Badan Usaha
  7. Pas Photo bagian Penanggung Jawab Badan Usaha
  8. NIB (RBA) KBLI 2020
  9. BSAT & BOQ / RAB / MPU
  10. Akun OSS

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Apa yang bisa kami bantu?