
Tenaga kerja konstruksi adalah aset yang harus dilindungi oleh perusahaan. Bentuk perlindungan perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja konstruksi yaitu dengan menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan konstruksi berdasarkan PP No.14 Tahun 2021 terbaru.
Pentingnya Penerapan K3 untuk Perusahaan Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya bersama antara pengusaha dan karyawan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan efisien.
Proyek konstruksi merupakan lokasi kerja yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Untuk melindungi pekerja konstruksi terhindar dari kecelakaan konstruksi, maka penting bagi perusahaan konstruksi untuk melakukan penerapan K3 di tempat kerja.
Penerapan K3 memiliki keuntungan dan manfaat bagi pekerja konstruksi maupun perusahaan konstruksi itu sendiri. Diantaranya yaitu:
- Mengurangi kecelakaan kerja
- Meminimalisir penyakit akibat kerja
- Meningkatkan produktivitas kerja, dan
- Meningkatkan wawasan pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Sedangkan keuntungan penerapan untuk perusahaan konstruksi yakni:
- Dapat mengurangi mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja
- Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan
- Menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan Konstruksi dalam Penerapan K3 berdasarkan PP No.14 Tahun 2021
Keselamatan dan kesehatan kerja masih menjadi isu yang serius bagi pemerintah dalam mensukseskan proyek konstruksi baik swasta maupun negeri. Hal ini terlihat dari kewajiban perusahaan konstruksi dalam penerapan K3 berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, yaitu PP No.4 Tahun 2021. Berikut Penerapan K3 berdasarkan PP/14/2021:
1. Menyusun dan Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Perusahaan wajib menyusun, menerapkan, dan mengembangkan SMK3 dalam setiap proyek konstruksi. Selain itu, SMK3 harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko proyek konstruksi.
2. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD)
Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang aman dan sesuai dengan standar. APD wajib diberikan kepada pekerja ketika sedang bekerja di lokasi proyek konstruksi.
3. Pencantuman Biaya K3 Konstruksi
Biaya K3 harus dimasukkan ke dalam perencanaan proyek konstruksi. Hal ini dikarenakan K3 termasuk ke dalam manajemen risiko konstruksi. Biaya K3 harus dicantumkan secara eksplisit dalam anggaran kontrak proyek konstruksi.
Jika Anda sedang mencari konsultan yang mampu menjelaskan penerapan K3 maupun tentang jasa konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami di laman berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Kami berpengalaman dalam perizinan khusus konstruksi, legalitas, serta ketenagalistrikan dengan tim profesional yang mampu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.