Setiap usaha yang beroperasi di Indonesia dari berbagai bidang industri dan dari skala kecil hingga besar wajib memiliki dokumen perizinan izin berusaha yang diatur dan diregulasi oleh pemerintah Indonesia, yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU menjadi bukti bahwa suatu badan usaha memiliki kapasitas dan legalitas untuk menjalankan bisnis atau usaha di Indonesia. Namun, masih banyak perusahaan yang mengalami kesalahan fatal pengurusan SBU sehingga pengajuan SBU ditolak.
Kesalahan Fatal yang Membuat Pengajuan SBU Ditolak
SBU merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu badan usaha (BU) memiliki kualifikasi dalam menjalankan bisnisnya serta memiliki legalitas yang kuat di mata hukum. Selain sebagai legal standing yang kuat, perusahaan yang memiliki SBU juga berpeluang untuk mengikuti pengadaan barang/jasa atau tender dari pemerintah maupun pihak swasta. Sebagai informasi, SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Baca juga: Mengenal Asosiasi Konstruksi dan Syarat Mendapatkan SBU
Secara alur, proses pengajuan SBU dimulai dari:
1. Mengumpulkan Berkas Persyaratan
Beberapa berkas yang harus disiapkan meliputi
a. Akun OSS yang aktif
b. NIB (Nomor Induk Berusaha)
c. SK Kemenkuham
d. Pas foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
e. Lampiran akta pendiri badan usaha
f. Lampiran data badan usaha (NPWP, nomor telepon, email, dan data badan usaha)
g. Lampiran data penanggung jawab (NPWP, nama, email, nomor telepon, data lengkap penanggung jawab)
2. Registrasi Online
Lakukan registrasi secara online melalui channel yang sudah disediakan PUPR, seperti OSS. Beberapa tahapan dalam registrasi online meliputi pengisian data perusahaan, upload dokumen, dan pembayaran administrasi.
3. Verifikasi dan Validasi
Setelah melakukan upload dokumen, pihak LPJK akan memroses dokumen yang sudah diserahkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Jika data atau dokumen perusahaan tidak lengkap, pihak LPJK akan meminta perusahaan untuk melengkapi data yang kurang.
4. Penerbitan SBU
Jika proses verifikasi dan validasi selesai dan dinyatakan sah, maka akan dilakukan penerbitan SBU. Sertifikat SBU memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Jika masa berlaku habis, maka perusahaan wajib memperpanjang SBU.
Namun, tidak selamanya proses pengajuan SBU lancar seperti di atas. Ada kalanya perusahaan mengalami kesalahan yang fatal dalam proses pengajuan SBU. Berikut penyebab pengajuan SBU ditolak:
1. Data Dokumen Tidak Lengkap
Karena sistem pengajuan izin saat ini dilakukan melalui sistem berbasis OSS, sehingga mengharuskan semua kolom lampiran harus diisi, sehingga jika ada yang terlewat atau kosong maka secara otomatis akan ditolak.
2. Status Izin Bermasalah
Pada proses pengajuan SBU, status izin yang tidak aktif atau bermasalah akan memiliki dampak. Meski begitu, penolakan ini disertai dengan alasan dan penjelasan mengapa pengajuan SBU ditolak.
3. Terindikasi Melanggar Regulasi
Jika badan usaha terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan, maka berpotensi pengajuan SBU ditolak. Indikasi-indikasi yang dimaksud dapat berupa pelanggaran kecelakaan kerja yang serius, pelanggaran dampak lingkungan, dan lain-lain.
Saat mengurus dan mengajukan SBU, masih banyak badan usaha yang melakukan beberapa kesalahan, bahkan yang sifatnya fatal sehingga pengajuan proses SBU ditolak. Oleh karena itu, jika Anda memiliki kendala dalam mengajukan proses SBU, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui website berikut ini globalindokaryaindonesia.com. Tim kami tidak hanya memberikan saran dan rekomendasi terbaik, tetapi juga memberikan pendampingan agar perusahaan Anda dapat meraih SBU tanpa hambatan. Kami memiliki penawaran menarik yang terbatas untuk Anda. Segera konsultasikan dengan kami!